Gerai Pelayanan Perizinan Ciamis - SIGEULIS




Sesuai dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko dan PP No.6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Daerah, sebagai turunan dari UU Cipta Kerja yang terkait Penyelenggaraan Perizinan di Daerah, makapelayanan perizinan berusaha wajib menggunakan system OSS RBA yang dikeluarkan oleh Kementrian Investasi/BKPM dan telah diluncurkan secara resmi oleh Presiden RI pada tanggal 9 Agustus 2021

Pada prinsipnya, Pelayanan Sistem OSS pada Perizinan Berusaha di daerah dilakukan secara mandiri oleh Pelaku Usaha yang dilakukan dengan perangkat/fasilitas sendiri atau yang disediakan oleh DPMPTSP. 

Dalam hal pelayanan Sistem OSS belum dapat dilaksanakan secara mandiri, DPMPTSP melakukan  pelayanan berbantuan; dan/atau  pelayanan bergerak. Pelayanan berbantuan dilakukan secara interaktif antara DPMPTSP dan Pelaku Usaha.  Pelayanan bergerak dilakukan dengan mendekatkan keterjangkauan pelayanan kepada Pelaku Usaha dengan menggunakan sarana transportasi atau sarana lainnya.

Dalam upaya peningkatan pelayanan perizinan Pemerintah Kab. Ciamis melalui DPMPTSP menerbitkan Perbup No.37 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Gerai Pelayanan Perizinan Ciamis, dengan nama Si Geulis (Selesaikan Izin di Gerai Untuk Layanan Izin Ciamis) yang diselenggarakan di tiap-tiap Kecamatan sebagai sarana pelayanan berbantuan yang diselenggarakan oleh DPMPTSP dengan Camat.

Penyelenggaraan Si Geulis ini ini dimaksudkan untuk meningkatkan keterjangkauan pelayanan public di bidang perizinan kepada masyarakat para pelaku usaha yang tersebar di kecamatan-kecamatan, sehingga diharapkan adanya peningkatan legalitas para pelaku usaha melalui pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui system Online Single Submission (OSS) 

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha dan berlaku selama menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, (UMK) yang mendominasi dunia usaha,  sangat penting memiliki NIB, agar dapat terdata langsung oleh Pemerintah.

Selain agar pengembangan bisnis para pengusaha menjadi lebih mudah para pengusaha juga bisa mendapatkan benefit berupa bantuan modal serta mendapat kemudahan lainnya dalam berusaha

Dengan adanya NIB ini, maka pelaku UMK dapat membuktikan secara legalitas Penanaman Modal atau Berusaha yang juga sekaligus merupakan Pengesahan Tanda Daftar Perusahaan.

Dengan memiliki NIB  nantinya para pelaku UMKM dapat mendapatkan sarana hukum sekaligus legalitas usahanya agar dapat mempermudah perizinan.

keuntungan yang didapat jika memiliki NIB :

1.  Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan

Dengan memiliki IUMK pelaku usaha kecil dan menengah akan mendapatkan Perlindungan secara hukum.

Sehingga usaha dari pelaku usaha dapat memberikan kepercayaan untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain.

2.  Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha

Pemilik usaha mikro dan kecil yang memiliki IUMK akan diberi pendampingan oleh Pemerintah atau lembaga terkait agar usahanya dapat berkembang menjadi besar.

3.  Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank

Pelaku usaha mikro dan kecil untuk dapat berkembang tentu memerlukan modal.

Jika memiliki IUMK pelaku usaha mendapatkan kemudahan untuk mengajukan akses pembiayaan kepada lembaga bank atau non-bank.

Permodalan itu dapat digunakan oleh pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya.

4.  Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari Pemerintah, Pemerintah daerah atau lembaga lainnya

Baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau lembaga lainnya akan memberikan pemberdayaan kepada pelaku usaha mikro dan kecil.

Pemberdayaan itu dilakukan agar pelaku usaha dapat mengembangkan usahanya.