Gerai Pelayanan Perizinan Ciamis - SIGEULIS

Pada prinsipnya, Pelayanan Sistem OSS
pada Perizinan Berusaha di daerah dilakukan secara mandiri oleh Pelaku Usaha
yang dilakukan dengan perangkat/fasilitas sendiri atau yang disediakan oleh
DPMPTSP.
Dalam hal pelayanan Sistem OSS belum
dapat dilaksanakan secara mandiri, DPMPTSP melakukan pelayanan berbantuan; dan/atau pelayanan bergerak. Pelayanan berbantuan
dilakukan secara interaktif antara DPMPTSP dan Pelaku Usaha. Pelayanan bergerak dilakukan dengan
mendekatkan keterjangkauan pelayanan kepada Pelaku Usaha dengan menggunakan
sarana transportasi atau sarana lainnya.
Dalam upaya peningkatan pelayanan
perizinan Pemerintah Kab. Ciamis melalui DPMPTSP menerbitkan Perbup No.37
Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Gerai Pelayanan Perizinan Ciamis,
dengan nama Si Geulis (Selesaikan
Izin di Gerai Untuk Layanan Izin Ciamis) yang diselenggarakan di tiap-tiap
Kecamatan sebagai sarana pelayanan berbantuan yang diselenggarakan oleh DPMPTSP
dengan Camat.
Penyelenggaraan Si Geulis ini ini
dimaksudkan untuk meningkatkan keterjangkauan pelayanan public di bidang
perizinan kepada masyarakat para pelaku usaha yang tersebar di
kecamatan-kecamatan, sehingga diharapkan adanya peningkatan legalitas para
pelaku usaha melalui pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui system Online
Single Submission (OSS)
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas Pelaku Usaha dalam rangka
pelaksanaan kegiatan berusaha dan berlaku selama menjalankan kegiatan usaha
sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, (UMK) yang mendominasi dunia usaha, sangat penting memiliki NIB, agar dapat terdata langsung oleh Pemerintah.
Selain agar pengembangan bisnis para pengusaha menjadi lebih mudah para pengusaha juga bisa mendapatkan benefit berupa bantuan modal serta mendapat kemudahan lainnya dalam berusaha
Dengan adanya NIB ini, maka pelaku UMK dapat membuktikan secara legalitas Penanaman Modal atau Berusaha yang juga sekaligus merupakan Pengesahan Tanda Daftar Perusahaan.
Dengan memiliki NIB nantinya para pelaku UMKM dapat mendapatkan sarana hukum sekaligus legalitas
usahanya agar dapat mempermudah perizinan.
4 keuntungan yang
didapat jika memiliki NIB :
1. Mendapatkan kepastian dan
perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan
Dengan memiliki IUMK pelaku usaha kecil dan menengah akan mendapatkan
Perlindungan secara hukum.
Sehingga usaha dari pelaku
usaha dapat memberikan kepercayaan untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain.
2. Mendapatkan pendampingan
untuk pengembangan usaha
Pemilik usaha mikro dan
kecil yang memiliki IUMK akan diberi
pendampingan oleh Pemerintah atau lembaga terkait agar usahanya dapat
berkembang menjadi besar.
3. Mendapatkan kemudahan dalam
akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank
Pelaku usaha mikro dan
kecil untuk dapat berkembang tentu memerlukan modal.
Jika memiliki IUMK pelaku usaha mendapatkan kemudahan untuk mengajukan
akses pembiayaan kepada lembaga bank atau non-bank.
Permodalan itu
dapat digunakan oleh pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya.
4. Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari Pemerintah, Pemerintah
daerah atau lembaga lainnya
Baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau lembaga lainnya akan memberikan pemberdayaan kepada pelaku usaha mikro dan kecil.
Pemberdayaan itu dilakukan agar pelaku usaha dapat mengembangkan usahanya.