Dalam upaya lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kab Ciamis membentuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab Ciamis berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam pelaksanaan tugasnya, DPMPTSP Kabupaten Ciamis menerbitkan 94 jenis perizinan. Pelimpahan sebagian wewenang Kab Ciamis kepada DPMPTSP dalam penerbitan Izin sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.

 

Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka ada perubahan nomenklatur yang semula Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kab Ciamis menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 51 Tahun 2016 tentang  Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, kedudukannya yaitu :

  1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan unsur pelaksana urusan pemerintah bidang penanaman modal,dan unit pelayanan terpadu satu pintu
  2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan Daerah, dan unit pelayanan terpadu satu pintu serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah sesuai bidang tugasnya.

Untuk melaksanakan tugas dan fungi sebagaimana dimaksud Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kab Ciamis mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan penanaman modal yang meliputi pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, data dan sistem informasi penanaman modal sesuai lingkup tugasnya;
  2. Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan penanaman modal yang meliputi pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanam modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, data dan sitem informasi penanaman modal sesuai dengan lingkup tugasnya ;
  3. penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan terpadu satu pintu;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;

 

 

 

 

 

Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkan seseorang atau Badan untuk melakukan usaha atau kegiatan. Perizinan adalah dokumen dan bukti legalitas yang membolehkan perbuatan hukum oleh seseorang atau sekelompok orang dalam ranah hukum administrasi negara atas sesuatu perbuatan yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berbagai macam jenis kegiatan usaha dijalankan di wilayah Kabupaten Ciamis, baik yang didirikan oleh masyarakat yang berasal dari Kabupaten Ciamis maupun investor yang berasal dari luar daerah Kabupaten Ciamis. Dengan berkembangnya roda perekonomian yang berasal dari berbagai usaha yang dijalankan di Kabupaten Ciamis diharapkan pula dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari Retribusi Daerah atas layanan perizinan yang diemban oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ciamis. Selain itu dibangunnya website ini mempunyai tujuan agar dapat menjadi panduan dan dapat memberikan informasi layanan perizinan bagi para pengusaha, investor maupun masyarakat Kabupaten Ciamis.

Akhirnya kami ucapkan Selamat Datang di Website Resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ciamis, selamat membaca, semoga informasi layanan perizinan yang kami berikan dapat berguna bagi masyarakat yang membutuhkan informasi layanan perizinan. Selain itu besar harapan kami dengan fasilitas website perizinan ini dapat meningkatkan kepuasan masyarakat atas layanan perizinan yang DPMPTSP berikan.



Kepala DPMPTSP Kabupaten Ciamis


R U D I, SE